Bharada E Hadirkan Ahli Pidana dalam Sidang Lanjutan Hari Ini

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Rabu 28 Desember 2022 08:48 WIB
Bharada E (MPI/Aldhi Chandra)
Share :

JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, akan menghadirkan ahli pidana sebagai saksi meringankan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022).

Hal itu diungkapkan kuasa hukum Richard, Ronny Talapessy dalam persidangan pada Senin (26/12/2022).

"Ahli pidana majelis," kata Ronny menjawab pertanyaan majelis hakim.

Sebagai informasi, Richard Eliezer akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (28/12/2022). Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan saksi meringankan dari unsur ahli.

"Richard Eliezer Pudihang Lumiu. (Agenda) saksi A De Charge (meringankan terdakwa)," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto saat dihubungi, Rabu(28/12/2022).

Pimpinan sidang akan dipandu ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso, sementara hakim anggota satu yakni Morgan Simanjuntak, dan hakim anggota dua ialah Alimin Ribut Sujono.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya