Bharada E Hadirkan Ahli Pidana dalam Sidang Lanjutan Hari Ini

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Rabu 28 Desember 2022 08:48 WIB
Bharada E (MPI/Aldhi Chandra)
Share :

JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, akan menghadirkan ahli pidana sebagai saksi meringankan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022).

Hal itu diungkapkan kuasa hukum Richard, Ronny Talapessy dalam persidangan pada Senin (26/12/2022).

"Ahli pidana majelis," kata Ronny menjawab pertanyaan majelis hakim.

Sebagai informasi, Richard Eliezer akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (28/12/2022). Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan saksi meringankan dari unsur ahli.

"Richard Eliezer Pudihang Lumiu. (Agenda) saksi A De Charge (meringankan terdakwa)," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto saat dihubungi, Rabu(28/12/2022).

Pimpinan sidang akan dipandu ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso, sementara hakim anggota satu yakni Morgan Simanjuntak, dan hakim anggota dua ialah Alimin Ribut Sujono.

Sebagai informasi, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana bersama Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi.

Mereka didakwa membunuh Brigadir J rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya