JAKARTA - Tim kuasa hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menghadirkan ahli hukum pidana Albert Aries dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022).
Kuasa hukum Bharada E akan menggali terkait perintah jabatan dari sudut pandang ilmu hukum pidana.
"Terkait apa yang akan kita gali persidangan hari ini adalah fokus kita terkait perintah jabatan. Supaya semuanya mendapatkan informasi yang sama bahwa goal kita adalah terkait dengan perintah jabatan," tutur kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022).
Ia menyebutkan, hadirnya ahli hukum pidana kali ini akan menguatkan pembelaan untuk kliennya, Bharada E. Kehadiran ahli hukum pidana juga dinilai untuk melengkapi fondasi pembelaan dari keterangan ahli yang telah dihadirkan awal pekan lalu.
"Jadi perlu kita sampaikan ahli pidana ini yang dihadirkan hari ini adalah mengelaborasi keterangan dari tiga ahli yang kemarin sudah hadir," tutur Ronny.
Diketahui, Albert merupakan salah satu anggota tim perumus Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Albert akan diminta keterangan dalam kapasitasnya sebagai ahli hukum pidana dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu (28/12/2022).
Pimpinan sidang akan dipandu oleh ketua majelIs hakim Wahyu Iman Santoso. Sementara hakim anggota satu yakni Morgan Simanjuntak, dan hakim anggota dua ialah Alimin Ribut Sujono.