JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan, pihaknya sudah menyampaikan temuan transaksi terkait kasus tambang ilegal yang menjerat Ismail Bolong sebagai tersangka ke penyidik Bareskrim Polri.
"Ya pasti ada, pasti kita sampaikan semua ke penyidik mengenai temuan transaksi," ujar Plt Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, di Gedung PPATK, Jakarta, Rabu (28/12/2022).
Danang menyebutkan, temuan tersebut terkait adanya aliran dana yang diduga digunakan untuk membeli tambang dari pengusaha resmi serta penambang rakyat untuk dijual kembali.
BACA JUGA:Bareskrim Segera Penuhi Petunjuk Jaksa untuk Lengkapi Berkas Ismail Bolong