“Yakni dalam menjaga fungsi tutupan hutan dan lahan melalui kegiatan rehabilitasi (penanaman pohon) serta konservasi tanah dan air,” katanya.
KTH dan LMDH merupakan kelompok masyarakat binaan Dinas Kehutanan Jatim dan mitra kerja Perum Perhutani. KTH dan LMDH saat ini melakukan pengelolaan hutan dan memiliki usaha produktif bidang kehutanan di lapangan.
Di Jatim tercatat ada 5.305 lembaga KTH dengan keanggotaan 238.455 kepala keluarga (KK). Sementara LMDH yang bersama-sama Perum Perhutani melakukan pengelolaan kawasan hutan sejumlah 1.829 lembaga, dengan keanggotaan sejumlah 544.050 KK.
(Angkasa Yudhistira)