MALANG - Pelarian pria kasus penggelapan berinisial HS (29) berakhir di Sidoarjo. Pria yang menggelapkan sebuah sepeda motor milik pensiunan PNS ini ditangkap Polsek Kromengan bekerjasama dengan kepolisian di daerah Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Achmad Taufik menyatakan, HS selama ini masuk daftar pencarian orang (DPO) dari Polsek Kromengan bersama Satreskrim Polres Malang. Ia kabur selama 8 bulan usai dinyatakan menjadi pelaku penggelapan sepeda motor milik Eko Sugeng (63), warga Desa Jatikerto, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang.
"Tersangka HS berhasil diamankan di daerah Candi, Kabupaten Sidoarjo, pada Minggu malam 25 Desember 2022 sekitar pukul 23.00 WIB," kata Achmad Taufik saat dikonfirmasi pada Rabu (28/12/2022).
HS selama ini tergolong licin dan sulit untuk ditangkap. Beberapa kali upaya penangkapannya gagal, karena ia berhasil lolos dari sergapan petugas. Polisi yang melakukan penyelidikan sempat menemui kendala karena pelaku selalu berpindah-pindah tempat saat akan ditangkap.
Namun, kerja keras petugas membuahkan hasil ketika sukses mengendus keberadaan pelaku di wilayah Kecamatan Candi, Sidoarjo.
"Unit Reskrim Polsek Kromengan bekerjasama dengan kepolisian setempat berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di tempat persembunyiannya," ucapnya.
Saat diamankan polisi, ia mengakui telah mengambil sepeda motor milik Eko Sugeng saat HS datang ke rumahnya pada Januari 2022. Saat itu pelaku mengaku akan meminjam sepeda motor Honda Beat milik korban untuk bekerja. Karena percaya dan sudah mengenal pelaku, korban kemudian meminjamkannya ke yang bersangkutan hingga akhirnya pelaku tak bisa dihubungi dan menghilang.
"Korban datang ke Polsek Kromengan April 2022, melaporkan kasus penggelapan dengan membawa bukti BPKB motor miliknya," tuturnya.
HS juga mengaku sepeda motor Honda Beat itu sudah dijual oleh tersangka dengan nilai Rp2,5 juta yang uangnya digunakan berfoya-foya.
"Motor korban sudah dijual oleh tersangka, laku Rp2,5 juta. Uangnya habis untuk bersenang-senang," bebernya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini HS terpaksa mendekam di sel tahanan Polsek Kromengan. Ia dikenakan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan. "Ancamannya maksimal empat tahun penjara," ucapnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)