"Korban datang ke Polsek Kromengan April 2022, melaporkan kasus penggelapan dengan membawa bukti BPKB motor miliknya," tuturnya.
HS juga mengaku sepeda motor Honda Beat itu sudah dijual oleh tersangka dengan nilai Rp2,5 juta yang uangnya digunakan berfoya-foya.
"Motor korban sudah dijual oleh tersangka, laku Rp2,5 juta. Uangnya habis untuk bersenang-senang," bebernya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini HS terpaksa mendekam di sel tahanan Polsek Kromengan. Ia dikenakan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan. "Ancamannya maksimal empat tahun penjara," ucapnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)