JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) membebaskan terpidana Budiman Gandi Suparman setelah sebelumnya diduga menerima suap oleh Hakim Agung Non aktif Gazalba Saleh.
"Membebaskan Terpidana oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum. Memulihkan hak Terpidana dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," ujar jubir MA, Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Rabu (28/12/2022).
Dia menejelaskan, putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Suhadi dengan dua anggota lainnya yakni Suharto dan Soesilo.
"Memerintahkan terpidana dibebaskan seketika," jelas Andi.
Kasus tersebut bermula pada saat Rapat Anggota Khusus Intidana yang menetapkan Budiman Gandi Suparman sebagai Ketua Umum Intidana periode 2015-2018. Budiman dijebloskan ke penjara karena diduga memalsukan surat.
Di PN Semarang, Budiman Gandi Suparman divonis bebas. Jaksa lalu mengajukan kasasi.
(Widi Agustian)