Setelah Hakim Gazalba Saleh Dipenjara, MA Bebaskan Terpidana Budiman Gandi

Martin Ronaldo, Jurnalis
Kamis 29 Desember 2022 08:05 WIB
Ilustrasi. (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) membebaskan terpidana Budiman Gandi Suparman setelah sebelumnya diduga menerima suap oleh Hakim Agung Non aktif Gazalba Saleh.

"Membebaskan Terpidana oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum. Memulihkan hak Terpidana dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," ujar jubir MA, Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Rabu (28/12/2022).

BACA JUGA:KPK Sita Dokumen Administrasi Kepegawaian Milik Hakim Agung Gazalba Saleh

Dia menejelaskan, putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Suhadi dengan dua anggota lainnya yakni Suharto dan Soesilo.

"Memerintahkan terpidana dibebaskan seketika," jelas Andi.

Kasus tersebut bermula pada saat Rapat Anggota Khusus Intidana yang menetapkan Budiman Gandi Suparman sebagai Ketua Umum Intidana periode 2015-2018. Budiman dijebloskan ke penjara karena diduga memalsukan surat.

Di PN Semarang, Budiman Gandi Suparman divonis bebas. Jaksa lalu mengajukan kasasi.

(Widi Agustian)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya