"Dari setiap waktu memperbarui kota kesepahaman itu karena situasi-situasi kita hadapi dalam penyelenggaraan pemilu Pilkada ada situasi baru," katanya.
"Oleh karena itu, menjadi relevan KPU dengan kepolisian memperbarui nota kesepahaman dalam rangka pengamanan kegiatan Pemilu 2024," pungkasnya.
BACA JUGA:Pemilu 2024 Kemungkinan Gunakan Sistem Proposional Tertutup, Apa Artinya?
(Arief Setyadi )