JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan dua tersangka korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua. Berkas keduanya juga telah dilimpahkan ke tahap penuntutan, hari ini, Kamis (29/12/2022).
Adapun, kedua tersangka tersebut yakni, Bupati nonaktif Mimika, Papua, Eltinus Omaleng (EO) dan Kepala Bagian (Kabag) Kesra pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mimika, Marthen Sawy (MS). Dengan demikian, keduanya akan segera disidangkan.
"Hari ini telah selesai dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik pada tim jaksa dengan tersangka EO (Eltinus Omaleng) dan tersangka MS (Marthen Sawy)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (29/12/2022).
"Dari hasil penelitian tim jaksa, seluruh isi berkas perkara memenuhi syarat formil dan materil sehingga dinyatakan lengkap dan siap untuk di uji di persidangan," sambungnya.
Saat ini, kedua tersangka tersebut masih dilakukan proses penahanan. Jaksa melanjutkan masa penahanan keduanya selama 20 hari ke depan terhitung mulai dari 29 Desember 2022 hingga 17 Januari 2023.
Eltinus Omaleng saat ini masih ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan Marthen Sawy, dititipkan penahanannya di Rutan Polres Jakarta Timur. Jaksa KPK mempunyai waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan keduanya.
"Dalam waktu 14 hari kerja, pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke pengadilan tipikor oleh tim jaksa segera dilakukan," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Mimika, Papua, Eltinus Omaleng (EO) sebagai tersangka. Eltinus ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua.
Eltinus ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. Keduanya yakni, Kepala Bagian Kesra pada Setda Kabupaten Mimika, Marthen Sawy (MS) dan Direktur PT Waringin Megah (PT WM), Teguh Anggara (TA).
Ketiga tersangka tersebut diduga telah merugikan negara Rp21,6 miliar. Dari hasil korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tersebut, Eltinus Omaleng diduga mendapatkan jatah senilai Rp4,4 miliar.
Eltinus diduga telah melakukan persekongkolan jahat dengan Teguh Anggara terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Eltinus dan Teguh sepakat adanya pembagian fee untuk keduanya. Eltinus mendapat fee 7 persen. Sedangkan Teguh, 3 persen.
Setelah adanya kesepakatan jahat tersebut, Eltinus kemudian memerintahkan anak buahnya, Marthen untuk memenangkan proyek Gereja Kingmi Mile 32 kepada perusahaan Teguh. Padahal, saat itu kegiatan lelang proyek belum diumumkan.
Setelah proses lelang dikondisikan, Marthen dan Teguh melaksanakan penandatangan kontrak pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dengan nilai kontrak Rp46 miliar.
Namun, pada pelaksanaan pekerjaan, Teguh mensubkontrakkan seluruh pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke beberapa perusahaan berbeda. Salah satunya, yaitu PT Kuala Persada Papua Nusantara (KPPN) tanpa adanya perjanjian kontrak dengan pihak Pemkab Mimika.
Dalam perjalanannya, progres pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tidak sesuai dengan jangka waktu penyelesaian sebagaimana kontrak, termasuk adanya kurang volume pekerjaan. Padahal, pembayaran pekerjaan telah dilakukan. Hal itu menyebabkan kerugian negara.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Khafid Mardiyansyah)