Setubuhi 3 Bocah, Brigadir Yos Sudarso Resmi Dipecat Polda Gorontalo

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Kamis 29 Desember 2022 13:46 WIB
Foto: Okezone
Share :

GORONTALO - Polda Gorontalo resmi mengeluarkan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian kepada oknum Polisi Brigadir Yos Sudarso (YS) pelaku pencabulan dan persetubuhan tiga anak dibawah umur.

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono di Gorontalo, mengatakan sebelumnya, Brigadir YS telah melakukan upaya banding ke Komisi Kode Etik Polri dan ditolak.

"Benar, Kapolda Gorontalo telah mengeluarkan Keputusan dengan Nomor Kep/273/XII/2022 tanggal 23 Desember 2022 yang isinya terhitung mulai tanggal 23 Desember 2022 Bintara Polri atas nama Brigadir Polisi Yos Sudarso diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian," ujarnya dilansir Antara, Kamis (29/12/2022).

(Baca juga: Menantu Selingkuh dengan Ibu Mertua, Norma Risma dan Ayahnya Kompak Ceraikan Pasangannya)

Ia menegaskan, Brigpol YS terbukti secara sah melanggar pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 jo Pasal 8 Huruf C angka 3 dan/atau pasal 13 huruf D Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Wahyu katakan bahwa sejak awal munculnya kasus asusila terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh Brigpol Yos Sudarso ini sudah menjadi atensi Kapolda Gorontalo untuk diproses secara cepat dan diberikan sanksi yang berat baik kode etik maupun pidana nya.

"Sudah menjadi komitmen Bapak Kapolda untuk memberikan sanksi tegas kepada Brigpol Yos Sudarso atas perbuatan tidak beradab yang dilakukannya baik sanksi Kode Etik maupun pidana,"ujarnya.

"Dan itu sudah dibuktikan dengan dikeluarkannya Keputusan Kapolda tentang PTDH kepada yang bersangkutan, disamping proses pidana juga sudah berjalan," tegas dia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya