JAKARTA - Penasihat hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis membeberkan dasar kliennya menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buntut Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Arman menilai, rekam jejak kinerja kliennya terbilang baik. Apalagi, Sambo pernah mendapat belasan tanda hormat dari pimpinan Polri selama menjadi prajurit Korps Bhayangkara.
"Bapak Ferdy Sambo, selama menjadi anggota Polri Penggugat telah dengan cakap melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai anggota Polri secara profesional, mandiri, dan berintegritas, dapat dibuktikan dengan pengabdian dan pelayanan yang dilakukan oleh klien kami kepada masyarakat Indonesia. Atas pencapaian tersebut, Bapak Ferdy Sambo telah menerima sekitar 11 Tanda Kehormatan dari pimpinan Polri," tutur Arman saat dihubungi, Jumat (30/12/2022).
Selain itu, ia merasa surat pengunduran diri Ferdy Sambo tidak diproses secara langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelum putusan sidang etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
"Pada tanggal 22 Agustus 2022, demi mendukung proses penyidikan, dan sebelum adanya Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri dan Tingkat Banding, Bapak Ferdy Sambo telah menyampaikan Surat pengunduran diri sebagai anggota Polri yang ditujukkan kepada Tergugat II Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri. Namun, permohonan tersebut tidak di proses dan dipertimbangkan oleh para pihak terkait," ucap Arman.
Padahal, Kata Arman, hak pengunduran diri kliennya sebagai prajurit Korps Bhayangkara telah diatur jelas dalam Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).