Buntut PTDH, Ini Alasan Ferdy Sambo Gugat Presiden dan Kapolri

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Jum'at 30 Desember 2022 12:19 WIB
Ferdy Sambo/MPI
Share :

Dalam klasul itu, Arman menjelaskan bahwa terduga pelanggar KEPP yang diancam sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan sidang KKEP.

"Dan pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi memiliki masa dinas paling sedikit 20 tahun dan memiliki prestasi, kinerja yang baik, dan berjasa kepada Polri, bangsa dan negara sebelum melakukan Pelanggaran," terang Arman.

Atas dasar itu, kata Arman, sejumlah pertimbangan dasar kliennya menggugat Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Tak hanya itu, ia juga mengatakan terdapat pertimbangan lain yang telah dielaborasi dan tertuang dalam dokumen yang telah diberikan ke PTUN.

"Gugatan ini mohon dapat dilihat sebagai cara untuk memperoleh jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang diamanatkan pada konstitusi kita Pasal 28 D dan berlaku bagi setiap warga negara tanpa terkecuali," tutur Arman.

Sebagai informasi, gugatan Ferdy Sambo kepada Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah terpampang dalam website PTUN Jakarta. Gugatan itu teregristrasi dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.

Adapun petitum dari permohonan gugatan itu sebagai berikut:

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya