Dalam kasus ini, petugas kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil dengan nomor polisi B 1012 DFQ, uang tunai total Rp35 juta hasil penjualan barang-barang milik korban, serta alat-alat yang digunakan untuk membunuh korban.
Kini, para pelaku pun diamankan di sel Mapolres Metro Tangerang Kota, dengan pasal yang disangkakan yakni, Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, 365 KUHP dan 480 KUHP dengan ancaman seumur hidup.
(Qur'anul Hidayat)