Korupsi Dana Bantuan Covid-19 hingga Rp163 Juta, Kepala Desa Ditangkap

Era Neizma Wedya, Jurnalis
Jum'at 30 Desember 2022 21:01 WIB
Korupsi dana BLT Covid-19, kepala desa di OKI, Sumsel, ditangkap. (Ist)
Share :

Atas perbuatannya, yang bersangkutan akan dijerat pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 UU RI no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.

Sementara itu, M Jumadi, mengaku tindak pidana korupsi itu dilakukannya seorang diri. Ia tidak melibatkan perangkat desa atau pihak lainnya.

"Saya pakai uangnya sendiri untuk keperluan pribadi," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya