Atas perbuatannya, yang bersangkutan akan dijerat pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 UU RI no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.
Sementara itu, M Jumadi, mengaku tindak pidana korupsi itu dilakukannya seorang diri. Ia tidak melibatkan perangkat desa atau pihak lainnya.
"Saya pakai uangnya sendiri untuk keperluan pribadi," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)