“Sejak kami memulai operasi di Dubai lebih dari 100 tahun lalu, pendekatan di kawasan ini tetap dinamis, sensitif, dan inklusif untuk semua,” ujar Tyrone Reid dari MMI, sebagaimana dilansir dari VOA Indonesia.
“Peraturan yang baru diperbarui itu sangat penting untuk memastikan pembelian dan konsumsi minuman beralkohol yang aman dan bertanggung jawab di Dubai dan Uni Emirat Arab.”
MMI tidak menjawab pertanyaan apakah keputusan itu bersifat permanen atau tidak. Namun sebuah iklan yang dipasang MMI mendesak pelanggan untuk membeli dari tokonya, dengan mengatakan “Anda tidak lagi perlu berkendara ke kawasan lain.”
Penduduk Dubai telah sejak lama pergi ke Umm Al Quwain dan kawasan lain untuk membeli alkohol bebas pajak dalam jumlah besar.
African & Eastern, pengecer alkohol terbesar kedua yang sebagian dikuasai oleh negara atau perusahaan yang beralifiasi dengan negara, juga mengumumkan berakhirnya pajak kota dan biaya lisensi.
Berdasarkan aturan hukum di Dubai, warga non-Muslim yang ingin membeli alkohol harus berusia minimal 21 tahun. Mereka yang mengkonsumsi alkohol harus membawa kartu izin yang dikeluarkan oleh polisi Dubai untuk mengizinkan mereka membeli, mengangkut dan mengkonsumsi bir, anggur dan minuman keras.