JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai, penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja tak bakal selalu diterima sepenuhnya oleh masyarakat. Sebab, akan selalu ada pihak yang pro maupun kontra.
Pro dan kontra sendiri akan sangat wajar terjadi di dalam setiap kebijakan pemerintah. Namun, yang terpenting pemerintah mampu menjelaskan terkait hal tersebut.
"Ya biasa dalam setiap kebijakan dalam setiap keluarnya sebuah regulasi ada pro dan kontra. Tapi, semua bisa kita jelaskan, ujar Jokowi usai meninjau Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (2/1/2023).
BACA JUGA:Perlunya Kepastian Hukum, Jokowi Terbitkan Perppu UU Cipta Kerja
Sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan peraturan Perppu Ciptaker. Hal tersebut berpedoman pada peraturan perundang undangan dan putusan MK Nomor 38/PUU/2009.