Seorang Pria di Tanah Abang Tewas Ditusuk Temannya Usai Berpesta Miras

Irfan Maulana, Jurnalis
Senin 02 Januari 2023 06:16 WIB
Ilustrasi/ Doc: Istimewa
Share :

Pandji menuturkan pihaknya saat ini telah mengamankan MM beberapa jam setelah kejadian. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan termasuk botol miras kosong dari sisa pesta miras.

"Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," pungkasnya.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya