Menurut informasi yang didapat, lanjut Sahid, untuk partisipannya bukan hanya dari warga Desa Ujunggenteng saja tetapi lintas kecamatan dan kabupaten. Kegiatan balap motor pasir pantai tersebut merupakan acara tahunan dan salah satunya tracknya (lintasannya) dapat dilakukan di Ujunggenteng.
BACA JUGA:Dua Mobil Kecelakaan di Tol Jagorawi, Berawal Pecah Ban
"Terkait izin, pernah datang salah satu panitia ke kantor desa untuk mengurus izin. Karena kegiatan ini bersifat normatif pihak desa mengeluarkan rekomendasi. Namun masalah izin bukan pemerintah desa yang menerbitkannya, itu langsung ke Kepolisian," ujar Sahid.
Lebih lanjut Sahid mengatakan, pihaknya tidak memantau langsung kegiatan tersebut, jadi tidak mengetahui persis kejadian dan jumlah korban kecelakaan akibat perlombaan adu kecepatan memacu sepeda motor di lintasan pasir pantai tersebut.
(Awaludin)