PT Wilmar Nabati Indonesia, Victorindo Alam Lestari, serta PT Musim adalah sebagian perusahaan yang mengajukan PE ke Kemendag melalui sistem daring. Dalam pengajuan PE, perusahaan-perusahaan tersebut juga menyertakan sejumlah dokumen yang membuktikan bahwa mereka telah memenuhi persyaratan DMO dan DPO.
Kemudian, pengajuan oleh perusahaan-perusahaan tersebut disetujui oleh Indra Sari Wisnu Wardhana. Setelah ekspor dilakukan, ternyata krisis minyak goreng di dalam negeri tak kunjung berakhir. Minyak goreng masih langka di pasaran.
Belakangan, diketahui perusahaan-perusahaan tersebut memberikan dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Alhasil, pemerintah terpaksa menggelontorkan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang nilainya mencapai lebih dari Rp6 triliun.
Kejaksaan kemudian menetapkan lima orang tersangka dampak dari kelangkaan minyak goreng tersebut. Kelima terdakwa didakwa telah merugikan negara atas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng tahun 2021-2022.
Atas perbuatannya, kelima terdakwa dituntut antara 7 sampai 12 tahun penjara. Selain para terdakwa dituntut mengganti kerugian negara akibat korupsi PE, mereka juga diminta mengganti anggaran BLT pemerintah, yang jumlahnya mencapai lebih dari Rp6 triliun. Master Parulian terdakwa yang dituntut mengganti kerugian negara paling besar, yakni Rp10.980.601.063.037.
Dalam persidangan yang digelar pada 6 Desember lalu, saksi ahli dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), Rimawan Pradiptyo sempat mengakui bahwa dirinya menggunakan metode Input Output dalam penghitungan kerugian negara, antara lain karena keterbatasan data.