Lima Terdakwa Korupsi Ekspor Minyak Goreng Hadapi Sidang Putusan

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 04 Januari 2023 06:03 WIB
Sidang kasus korupsi minyak goreng. (Dok MNC Portal)
Share :

Dalam kesempatan itu, dia juga mengakui bahwa dirinya tidak menghitung pemasukan negara yang didapat dari ekspor yang sudah dilakukan para terdakwa. "Di dalam analisis, itu tidak saya perhitungkan, karena dilihat shortage nya," ujar Rimawan Pradiptyo.

Dosen UGM itu menjelaskan bahwa analisanya berfokus pada dampak dari yang dilakukan para terdakwa, terhadap krisis minyak goreng atau shortage yang terjadi di dalam negeri. Sehingga pemasukan negara yang didapat dari ekspor yang dilakukan seperti pajak dan bea cukai, tidak dipertimbangkan dalam penghitungan kerugian negara.

Padahal, kata Rimawan, ekspor yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut telah memberikan manfaat kepada negara. Jika dirinya diberikan data-data soal manfaat yang didapat negara dari ekspor tersebut, dia mengaku bisa melakukan penghitungan.

Rimawan Pradiptyo menyebut jika manfaat yang berupa pemasukan untuk negara ikut dipertimbangkan, maka nilai kerugian negara yang tercantum dalam tuntutan para terdakwa bisa berkurang. "Kalau itu (variabel manfaat) dimasukkan, maka angka kerugiannya akan turun lagi," ujar Rimawan.

Diketahui sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mendakwa lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) telah merugikan negara sejumlah Rp18.359.698.998.925 (Rp18,3 triliun).

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya