JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengagendakan sidang putusan untuk lima terdakwa perkara dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng tahun 2021-2022, hari ini.
Kelima terdakwa tersebut adalah mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indra Sari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor.
Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA; General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; serta Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
"Agenda untuk putusan. Pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai. Ruangan Prof Dr H Muhammad Hatta Ali," demikian dikutip dari laman resmi Aistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Rabu (4/1/2023).
Berdasarkan hasil ulasan, kasus tersebut bermula saat Indonesia sedang mengalami krisis minyak goreng di pasaran. Krisis minyak tersebut disebut-sebut dipicu oleh melonjaknya harga minyak sawit di pasar internasional.
Merespons kondisi itu, Menteri Perdagangan (Mendag) yang pada awal 2022 dijabat Muhammad Lutfi mengajak Lin Che Wei untuk memecahkan masalah krisis minyak goreng. Pemerintah kemudian mengeluarkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) serta Domestic Price Obligation (DPO).
Melalui kebijakan itu, setiap perusahaan yang berniat memperoleh Persetujuan Ekspor (PE) minyak sawit mentah dan sejumlah turunannya, wajib menyisihkan sebagian untuk kebutuhan pasar dalam negeri atau DMO.
Minyak yang disisihkan untuk kebutuhan dalam negeri harganya harus sesuai dengan aturan pemerintah atau DPO. Kebijakan tersebut bertujuan untuk mengakhiri krisis minyak goreng yang terbuat dari minyak sawit.
PT Wilmar Nabati Indonesia, Victorindo Alam Lestari, serta PT Musim adalah sebagian perusahaan yang mengajukan PE ke Kemendag melalui sistem daring. Dalam pengajuan PE, perusahaan-perusahaan tersebut juga menyertakan sejumlah dokumen yang membuktikan bahwa mereka telah memenuhi persyaratan DMO dan DPO.
Kemudian, pengajuan oleh perusahaan-perusahaan tersebut disetujui oleh Indra Sari Wisnu Wardhana. Setelah ekspor dilakukan, ternyata krisis minyak goreng di dalam negeri tak kunjung berakhir. Minyak goreng masih langka di pasaran.
Belakangan, diketahui perusahaan-perusahaan tersebut memberikan dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Alhasil, pemerintah terpaksa menggelontorkan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang nilainya mencapai lebih dari Rp6 triliun.
Kejaksaan kemudian menetapkan lima orang tersangka dampak dari kelangkaan minyak goreng tersebut. Kelima terdakwa didakwa telah merugikan negara atas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng tahun 2021-2022.
Atas perbuatannya, kelima terdakwa dituntut antara 7 sampai 12 tahun penjara. Selain para terdakwa dituntut mengganti kerugian negara akibat korupsi PE, mereka juga diminta mengganti anggaran BLT pemerintah, yang jumlahnya mencapai lebih dari Rp6 triliun. Master Parulian terdakwa yang dituntut mengganti kerugian negara paling besar, yakni Rp10.980.601.063.037.
Dalam persidangan yang digelar pada 6 Desember lalu, saksi ahli dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), Rimawan Pradiptyo sempat mengakui bahwa dirinya menggunakan metode Input Output dalam penghitungan kerugian negara, antara lain karena keterbatasan data.
Dalam kesempatan itu, dia juga mengakui bahwa dirinya tidak menghitung pemasukan negara yang didapat dari ekspor yang sudah dilakukan para terdakwa. "Di dalam analisis, itu tidak saya perhitungkan, karena dilihat shortage nya," ujar Rimawan Pradiptyo.
Dosen UGM itu menjelaskan bahwa analisanya berfokus pada dampak dari yang dilakukan para terdakwa, terhadap krisis minyak goreng atau shortage yang terjadi di dalam negeri. Sehingga pemasukan negara yang didapat dari ekspor yang dilakukan seperti pajak dan bea cukai, tidak dipertimbangkan dalam penghitungan kerugian negara.
Padahal, kata Rimawan, ekspor yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut telah memberikan manfaat kepada negara. Jika dirinya diberikan data-data soal manfaat yang didapat negara dari ekspor tersebut, dia mengaku bisa melakukan penghitungan.
Rimawan Pradiptyo menyebut jika manfaat yang berupa pemasukan untuk negara ikut dipertimbangkan, maka nilai kerugian negara yang tercantum dalam tuntutan para terdakwa bisa berkurang. "Kalau itu (variabel manfaat) dimasukkan, maka angka kerugiannya akan turun lagi," ujar Rimawan.
Diketahui sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mendakwa lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) telah merugikan negara sejumlah Rp18.359.698.998.925 (Rp18,3 triliun).
(Erha Aprili Ramadhoni)