JAKARTA - Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei menjalani sidang putusan atau vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Rabu (4/12/2023).
Lin merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi Persetujuan Ekspor (PE) Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng dan turunannya di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"Betul hari ini adalah putusan,” kata kuasa hukum Lin, Maqdir Ismail saat dikonfirmasi, Rabu (4/12/2023).
BACA JUGA:Lima Terdakwa Korupsi Ekspor Minyak Goreng Hadapi Sidang Putusan
Maqdir berharap, majelis hakim dapat memvonis bebas kliennya. “Tentu kami berharap hakim memutus seperti dalam pembelaan yang kami sampaikan bahwa LCW (Lin Che Wei) tidak bersalah dan harus dibebaskan,” ujarnya.
Dari pantauan MPI di lapangan, sedianya pembacaan putusan diambil di ruang sidang Prof. DR. HM. Hatta Ali SH., MH Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
BACA JUGA:Lima Terdakwa Korupsi Ekspor Minyak Goreng Dituntut 7 sampai 11 Tahun Penjara
Ruang sidang pun telah dipenuhi pengunjung. Hingga pukul 10.47 WIB, hakim belum memasuki ruang sidang. Sementara JPU dan penasihat hukum terdakwa sudah bersiap di meja masing-masing.
Sebagai informasi, JPU sebelumnya menuntut Lin dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan. JPU meyakini, Lin Che Wei terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan pihak lainnya.
Lin Che Wei diyakini terbukti melakukan korupsi ekspor minya goreng yang merugikan negara sejumlah Rp18.359.698.998.925 (Rp18,3 triliun).
Lin diyakini melakukan tindakan rasuah bersama Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kemendag, Indra Sari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor.
Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA; General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; serta Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI.
(Arief Setyadi )