Sidang Ricky Rizal, Ahli Pidana Sebut Hasil Tes Telegraf Bisa Jadi Alat Bukti Sah

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Rabu 04 Januari 2023 13:51 WIB
Ricky Rizal (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Ahli Hukum Pidana dari Universitas Bhayangkara (Ubara), Solahudin mengatakan, hasil tes poligraf bisa digunakan sebagai alat bukti sah di persidangan suatu kasus.

Hal itu disampaikan dalam sidang dugaan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ricky Rizal Wibowo pada Rabu (4/1/2023).

"Apakah tes poligraf ini ketika dia diambil, diperoleh dengan cara yang sah, apakah dia dapat menjadi bukti yang sah pula. Kapan hasil tes poligraf ini menjadi bukti yang sah di persidangan, apakah di penyidikan atau ketika diucapkan di muka persidangan?" tanya pengacara Ricky di persidangan, Rabu (4/1/2023).

BACA JUGA: Polisi Kerahkan 130 Personel Amankan Lawatan Hakim ke Lokasi Pembunuhan Brigadir J 

Menurut Solahudin, tes poligraf merupakan salah satu bentuk perkembangan teknologi. Saat prosesnya itu dilakukan dengan cara-cara yang sesuai dengan prosedur keilmuwan dan didukung keterangan ahli di bidangnya, maka tentu bisa dinilai sebagai alat bukti yang sah dalam persidangan.

"Kalau sesuai dengan keilmuwan kemudian hasil dari tes poligraf itu didukung keternagan ahli di bidang itu di depan persidangan dan di bawah sumpah. Maka, menjadi alat bukti yang sah itu, yang akan dinilai oleh hakim," kata Solahudin.

BACA JUGA:Kata Ahli Pidana soal Ricky Rizal Tak Kuat Mental Bunuh Brigadir J Lalu Panggil Bharada E 

Dia menerangkan, saat keterangan ahli di persidangan itu disumpah, tes poligraf ketika sudah memenuhi syarat dan validitas, tentu bisa dinyatakan terpenuhi kriterianya. Maka itu, hasil tes poligraf pun relevan bila digunakan dalam suatu kasus perkara, termasuk dugaan kasus pembunuhan Brigadir J.

"Relevan nggak digunakan untuk kasus ini?" tanya pengacara Ricky.

"Oh relevan karena ada kaitannya dengan bohong-bohong dan macam-macam, ditambah dengan keterangan ahli di bidang itu dan ahli itu disumpah di depan hakim, maka itu menjadi sah menjadi alat bukti," tutur Solahudin.

Pengacara Ricky menanyakan saat ada praduga dan saat didukung alat bukti yang sah atau saat praduga dibangun lalu dibantah oleh alat bukti, maka menjadi praduga yang hangus. Solahudin menyebutkan, praduga itu tentu bakalan hangus lantaran poligraf menjadi salah satu alat yang bisa mendeteksi kebohongan tersebut sebagaimana bidang ahli yang melakukan tes itu.

"Sehingga kalau ada praduga, kalau didukung alat bukti yang sah, ketika praduga dibangun dibantah oleh alat bukti maka menjadi praduga hangus?" tanya pengacara Ricky.

"Iya, karena kita ahli hukum, nggak ngerti orang bohong macam-macam, itu udah ada alatnya," kata Solahudin.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya