Dia menerangkan, saat keterangan ahli di persidangan itu disumpah, tes poligraf ketika sudah memenuhi syarat dan validitas, tentu bisa dinyatakan terpenuhi kriterianya. Maka itu, hasil tes poligraf pun relevan bila digunakan dalam suatu kasus perkara, termasuk dugaan kasus pembunuhan Brigadir J.
"Relevan nggak digunakan untuk kasus ini?" tanya pengacara Ricky.
"Oh relevan karena ada kaitannya dengan bohong-bohong dan macam-macam, ditambah dengan keterangan ahli di bidang itu dan ahli itu disumpah di depan hakim, maka itu menjadi sah menjadi alat bukti," tutur Solahudin.
Pengacara Ricky menanyakan saat ada praduga dan saat didukung alat bukti yang sah atau saat praduga dibangun lalu dibantah oleh alat bukti, maka menjadi praduga yang hangus. Solahudin menyebutkan, praduga itu tentu bakalan hangus lantaran poligraf menjadi salah satu alat yang bisa mendeteksi kebohongan tersebut sebagaimana bidang ahli yang melakukan tes itu.
"Sehingga kalau ada praduga, kalau didukung alat bukti yang sah, ketika praduga dibangun dibantah oleh alat bukti maka menjadi praduga hangus?" tanya pengacara Ricky.
"Iya, karena kita ahli hukum, nggak ngerti orang bohong macam-macam, itu udah ada alatnya," kata Solahudin.
(Arief Setyadi )