700 Balon Anggota DPD RI Serahkan Syarat Dukungan ke KPU

Irfan Maulana, Jurnalis
Rabu 04 Januari 2023 14:04 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Sebanyak 700 orang bakal calon (Balon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, di 32 Provinsi telah mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik mengatakan, Balon anggota DPD tersebut menyerahkan syarat dukungan ke masing-masing KPU Provinsi dan KIP Aceh.

"Di 32 Provinsi ada 700 bakal calon DPD RI yang telah menyerahkan syarat dukungan minimal pemilih," ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, Rabu, (4/1/2022).

 BACA JUGA: Silaturahmi ke PBNU, Ketua KPU Minta Doanya untuk Kelancaran Pemilu 2024

Sementara, untuk Balon anggota DPD RI daerah otonomi baru (DOB) di Papua masih dalam tahap proses penerimaan syarat.

Diketahui, DOB tersebut yakni Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Tengah yang telah diresmikan serta Papua Barat Daya yang akan segera diresmikan.

"Untuk provinsi di Papua, masih dalam proses penerimaan syarat minimal dukungan pemilih bakal calon DPD RI," katanya.

 BACA JUGA:Kapolri dan KPU Teken Kerja Sama Pengamanan Pemilu 2024

Idham menjelaskan berdasarkan PKPU nomor 13 tahun 2022, batas akhir penyerahan syarat minimal dukungan pemilih Balon DPD RI pada 29 Desember 2022.

"Khusus untuk KPU Provinsi di Papua batas akhirnya sampai tanggal 8 Januari 2023," jelasnya.

Untuk informasi, penyerahan dukungan minimal pemilih Balon anggota DPD di 32 provinsi dimulai pada 16-29 Desember 2022. Sedangkan di 4 DOB Papua dimulai pada 26 Desember 2022 hingga 8 Januari 2023.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya