Selain itu, polisi temukan barang bukti berupa, 1 pucuk senjata api rakitan, 4 butir peluru, 7 buah mata kunci, 1 buah kunci leter T, 1 buah magnet, 1 buah motor, sementara LP Polsek Ciracas.
"Diduga barang tersebut untuk dilakukan pencurian sepeda motor," imbuhnya.
BACA JUGA: Kepergok Bobol Minimarket, Bandit Bersenpi Babak Belur Dipukuli Warga
Kedua pelaku dikenakan, Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dan atau Pasal 363 KUHP. Diancam hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) Tahun.
(Arief Setyadi )