Densus 88 Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Tersangka Teror Molotov di Jatiwarna

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 06 Januari 2023 10:02 WIB
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Share :

Selain itu, kata Aswin, alat yang dipergunakan oleh tersangka untuk melakukan penyerangan atau perusakan Pos Lantas adalah menggunakan bom molotov, dan berdasarkan keterangan dari ahli laboratorium forensik bahwa bom molotov tersebut yang berupa botol kaca ukuran 400ml yang diisi trimetil benzena dan sumbu bakar tergolong sebagai bom bakar sehingga telah memenuhi unsur Pasal 1 Angka 5 UU Nomor 5 Tahun 2018 yang menjelaskan tentang bahan peledak atau bom.

Aswin juga menyebut, dari barang bukti yang disita oleh penyidik dan keterangan tersangka, diperoleh fakta bahwa penyerangan yang dilakukan didasarkan kepada ideologi anarkisme yang diyakini, dianut dan diikuti oleh tersangka.

Ideologi anarkisme telah dicantumkan dalam Naskah Akademik Undang-Undang Terorisme yang dikeluarkan oleh Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI Tahun 2007.

Dikutip dari laman https://sipp.pn-jakartaselatan.go.id, pihak John mendaftarkan permohonan praperadilan dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka. Permohonan praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Dalam petitum permohonan, pihak John Sondang meminta hakim mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Lalu menyatakan tindakan berupa penetapan tersangka yang dilakukan oleh Termohon, dalam hal ini Densus 88 kepada Pemohon (John Sondang) dalam dugaan tindak pidana terorisme adalah tidak sah.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya