"(Motor curian) dibuang (dijual) ke daerah Bogor. Dilempar ke sana (ke penadah)," pungkasnya.
Pihaknya telah mengamankan sebanyak dua unit motor milik korban. Sementara lima motor korban lainnya, masih dalam pengejaran petugas.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
(Qur'anul Hidayat)