Polisi Tangkap Residivis Pelaku Jambret Tas di Bogor, Begini Modusnya

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Jum'at 06 Januari 2023 12:49 WIB
Penjambret ditangkap polisi. (Foto: Putra Ramadhani)
Share :

Dari tangan pelaku, polisi turut menyita barang bukti handphone, tas hasil penjambretan dan motor yang digunakan saat beraksi. Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

"Kita jerat pelaku dengan pasal 365 KUHP ancamanya 9 tahun penjara," tutupnya.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya