Sempat Bebas, Jaksa Kembali Tahan Mantan Bupati Inhil

Banda Haruddin Tanjung, Jurnalis
Jum'at 06 Januari 2023 03:31 WIB
Share :

PEKANBARU - Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati Riau) melakukan penahanan kepada mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Riau, Indra Muklis Adnan (IMA). Mantan bupati dua priode ini ditahan terkait korupsipenyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT GCM tahun 2004, 2005, 2006 senilai Rp 4,2 miliar.

"Kita melakukan penahanan kepada mantan Bupati Inhil, IMA selama 20 hari ke depan terkait kasus penyertaan modal," kata Asisten Intelijen Kejati Riau Sugeng Raharjo Budi Kisnanto Kamis (5/1/2023).

Indra Muklis yang juga abang dari Mantan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Lukman Edy ditahanan setelah memenuhi panggilan menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Riau. "Kita titipkan di Rutan Pekanbaru. Nantinya penahananan bisa diperpanjang selama 40 hari lagi," tegasnya.

Dalam kasus ini Kejati Riau melakukan kerjasama dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir. Dimana awalnya kasus ini ditangani Kejari Inhil pada Juni 2022. Namun saat itu Indra Muklis melakukan praperadilan atas penahanannya. Putusan pengadilan Indra dinyatakan bebas.

"Dalam kasus ini kita bekerjasama dengan Kejari Inhil. Nanti sidangnya akan digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru,"tukasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya