Sempat Bebas, Jaksa Kembali Tahan Mantan Bupati Inhil

Banda Haruddin Tanjung, Jurnalis
Jum'at 06 Januari 2023 03:31 WIB
Share :

Kepala Kejaksaan Negeri Inhil,Rini Triningsih menegaskan bahwa penahanan terhadap IMA setelah penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup, kemudian dilakukan penahanan.

" Tentunya (Penahanan) sudah ada minimal dua alat bukti oleh penyidik Kejati. Secara adminitrasi nanti tetap ke Kejari saat tahap 2 dan pelimpahan. Tapi jaksa gabungan tim Kejati dan Kejari. Hanya penyidikannya diambil oleh Kejati," imbuhnya.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya