“Penandatanganan surat pernyataan dan Berita Acara Penolakan Otopsi Mayat tersebut dilakukan oleh keluarga korban yakni atas nama bapak Joel Wakur dan kemarin langsung di makamkan di Distrik Sentani Barat Kabupaten Jayapura," ujar Benny.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Lukas Enembe Sebut Keluarga Tak Diizinkan untuk Menjenguk
Menurutnya, beberapa barang bukti yang diamankan juga telah dikembalikan kepada keluarga yakni berupa, 1 unit mobil Toyota Avanza, 1 unit Mobil Toyota Kijang, 1 unit mobil Daihatsu Triton, 1 unit motor kawasaki D-Tracker dan 1 unit handphone merk Vivo.
Dalam hal ini, Benny mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan perbuatan serupa yang dapat mengganggu ketenteraman di tanah Papua dengan tidak mudah terprovokasi dengan isu-isu yang dibangun oleh orang-orang tidak bertanggungjawab.
“Mari kita bersama-sama menjaga kedamaian dan keamanan yang hingga kini masih terus terjaga ditengah masyarakat khususnya kita yang berada di Papua. Kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat menghormati penegakan hukum yang telah dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi,” tutup Benny.
(Awaludin)