JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan pihak keluarga agar dapat fokus untuk membela hak-hak Lukas Enembe, tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Papua.
Pernyataan itu dilontarkan sekaligus merespons keluhan keluarga Lukas Enembe yang mengaku tak diizinkan untuk menjenguk Gubermur Papua di RSPAD, Jakarta Pusat.
"Kami sarankan, lebih baik fokuskan pada hal yang substanstif sperti pembelaan terhadap hak-hal tersangka maupun membuktikan sebaliknya atas apa yang kami tersangkakan terhadap diri tersangka LE," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Kamis (12/1/2023).
Kendati demikian, kata Ali, pembelaan terhadap tersangka Enembe harus sesuai dengan koridor hukum. Ali memastikan, seluruh penangana oerkara terhadap Enembe telah sesuai prosedur hukum.
Baca juga: Polisi Bebaskan 14 Orang Diduga Simpatisan Lukas Enembe