4 Fakta Kombes Yulius Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Begini Penjelasan Polisi

Tim Okezone, Jurnalis
Kamis 12 Januari 2023 07:37 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan menyatakan Kombes Yulius sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba. (MNC Portal)
Share :

JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan pejabat di Baharkam Polri, Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK) sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Selain itu, polisi menetapkan sejumlah orang lainnya sebagai tersangka.

Berikut 4 fakta mengenai Kombes Yulius ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba, sebagaimana dirangkum pada Kamis (12/1/2023) :

1. Gelar Perkara

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, penetapan tersangka terhadap Kombes Yulius setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan gelar perkara.

"Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menyimpulkan saudara Yulius Bambang Karyanto ditetapkan sebagai tersangka," kata Zulpan melalui keterangan tertulis, Rabu (11/1/2023).

2. 3 Lainnya Ditetapkan Tersangka

Selain Kombes Yulius, polisi juga menetapkan ketiga orang lainnya setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara.

Zulpan menjelaskan, ketiga orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah perempuan bernama Novi Prihartini alias Revi, Dedi Rusmana alias Bacing, dan Erry Wahyudi alias Bode alias Bodong.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya