4 Fakta Kombes Yulius Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Begini Penjelasan Polisi

Tim Okezone, Jurnalis
Kamis 12 Januari 2023 07:37 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan menyatakan Kombes Yulius sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba. (MNC Portal)
Share :

3. 2 Saksi Direhabilitasi

Tak hanya itu, penyidik juga meminta saksi dalam kasus ini untuk rehabilitasi.

"Saudari Putri Nendi Irawan dan saudari Kania Sarungallo sebagai saksi dan dilakukan rehabilitasi," kata dia.

4. Dijerat Pasal Narkotika

Ketigatersagka dijerat dengan menggunakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebagaimana diketahui, Kombes Yulius ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya. Kombes Yulius ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kombes Yulius ditangkap di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat, 6 Januari 2023

Selain itu, polisi menyita dua bungkus sabu total 1,1 gram saat penangkapan Kombes Yulius.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya