Pria Ini Tepergok Curi Barang Dagangan di Palmerah, Hampir Dihajar Warga

Dimas Choirul, Jurnalis
Kamis 12 Januari 2023 06:20 WIB
Ilustrasi. (Foto: Dok Okezone.com)
Share :

Dikatakan Dodi, pelaku sebelumnya merupakan residivis kasus yang sama. Pelaku pernah divonis penjara 1,5 tahun dan keluar pada 2021.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KHUP) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya