Dikatakan Dodi, pelaku sebelumnya merupakan residivis kasus yang sama. Pelaku pernah divonis penjara 1,5 tahun dan keluar pada 2021.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KHUP) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)