2 Pengedar Ditangkap saat Kecelakaan, Polisi Sita 39 Ribu Butir Obat Keras

Fani Ferdiansyah, Jurnalis
Kamis 12 Januari 2023 16:48 WIB
Polres Garut gagalkan peredaran 39 ribu butir obat keras. (MNC Portal/Fani Ferdiansyah)
Share :

Kapolres Garut menjelaskan, di kasus puluhan ribu psikotropika dan OKT tersebut, pihaknya hanya akan memproses peredarannya. Sementara terkait pencurian akan diproses oleh aparat di Bandung.

"Rencananya psikotropika ini akan dijual di Garut dengan sasaran anak muda," ujarnya.

Ia memaparkan, psikotropika dan OKT tersebut dijual paling murah Rp25 ribu, maka jumlah nilai barang bukti keseluruhan yang diamankan dari kedua tersangka berkisar antara Rp800 juta hingga Rp1 miliar. Ribuan tablet psikotropika dan OKT yang diamankan terdiri atas berbagai jenis seperti alprazolam, tramadol, diazepam, dan lainnya.

Atas perbuatannya, dua tersangka peredaran psikotropika dan OKT akan dijerat dengan UU Narkotika dan Psikotropika Nomor 35 Tahun 2009 Juncto pasal 83 UU No 5 tahun Tahun 1997.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya