JAKARTA - Hakim menyebutkan, keterangan terdakwa dugaan kasus Obstruction of Justice kematian Brigadir J, Arif Rachman Arifin berisi kejujuran dan bantahan atas keterangan Ferdy Sambo.
Namun, Arif malah menangis sesenggukan saat menceritakan ketakutannya pada Ferdy Sambo mengingat ajudannya saja bisa disuruh dibunuh, apalagi dia.
Arif mengatakan, dia tak pernah diperiksa oleh Timsus ataupun Irsus, dia pertama kali diperiksa oleh Wabprof Polri saat sudah dalam proses penyidikan kode etik.
Pada kesempatan pertama pemeriksaan itu, sejatinya dia sudah menceritakan semua yang diketahuinya berkaitan kematian Brigadir J.
"Pada kesempatan pertama diperiksa anda langsung ceritakan?" tanya pengacara terdakwa di persidangan, Jumat (13/1/2023).
"Semua, semua saya ceritakan," ujar Arif.