Pengacara Arif, Marcella menerangkan, dari keterangan Arif sebagai terdakwa kala diatanyai hakim, dia mencatat jawaban Arif ada gabungan antara ancaman, takut diri menjadi kasus, dan Arif salah mengira perintah yang diterikanya itu sudah pantas.
"Pertanyaan saya ini kan dari jarak anda menonton sampai anda menceritakan kan sangat panjang, anda tidak bercerita apa karena anda takut diancam apa karena apa? Apa yang anda rasakan?" tanya pengacara Arif.
"Takut diancam pasti, saya kemarin saja pak hakim yang mulia," kata Arif terpotong karena menangis.
Arif mengaku, pasca menonton video rekaman Brigadir J masih hidup dia tak menceritakan selain pada Hendra Kurniawan selaku atasannya hingga saat dipatsuskan lantaran dia merasakan ketakutan yang hebat.
Di situ, Ketua majelis hakim, Ahmad Suhel menyampaikan, alasan hakim memeriksa Arif Rachman sebagai terdakwa sebagai yang pertama diperiksa lantaran hakim melihat adanya kejujuran dalam diri Arif.
"Saya mau beritahu pada saudara kenapa saudara kami minta yang pertama, karena saya lihat ada kejujuran di saudara, itu sebabnya saya minta yang pertama. Saya bisa pahami bagaimana perasaan saudara yah, itu sebabnya yah kenapa kemudian biar perkara ini menjadi terbuka, harapan kami itu, tidak lain. Itu sebabnya pada awal petanyaan ada bantahan saudara terhadap keterangan Ferdy Sambo," kata hakim.
Hakim menilai, keterangan Arif tersebut dinilai jujur dan berisi bantahan atas keterangan Ferdy Sambo. Maka itu, hakim meminta agar Arif membuka hal yang belum dibuka di persidangan guna membuat peristiwa kematian Brigadir J, khususnya berkaitan Obstruction of Justice menjadi gamblang.