"Yang saya hormati penasihat hukum, melempar HP saya walaupun sampai rusak perangkat sistem elektronik saya pun itu bukan yang masuk dalam Undang-Undang ITE," ujar Henry Subiakto.
Dalam kasus ini, Irfan Widyanto didakwa merusak CCTV yang membuat obstruction of justice dalam penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J di Rumah Dinas Ferdy Sambo.
Irfan didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat 1, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), juncto Pasal 55 ayat 1 pertama KUHP, dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 kedua, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Erha Aprili Ramadhoni)