Menanggapi hal tersebut, Junaedi coba menenangkan kliennya dengan menyatakan Arif merupakan ayah yang baik dikarenakan berbicara jujur dalam sidang.
Namun, Arif hanya merasa tidak percaya harus terjerat dalam kasus ini.
"Saya hanya pikir gimana ini bisa terungkap (ikut terjerat) dari mulai pemeriksaAn perkara Pasal 340 (pembunuhan berencana)," tutur Arif.
(Erha Aprili Ramadhoni)