Dicecar Hakim Soal CCTV Agus Nurpatria Hanya Terdiam

Rizky Syahrial, Jurnalis
Jum'at 13 Januari 2023 19:03 WIB
Agus Nurpatia/Foto: Tangkapan layar
Share :

JAKARTA - Terdakwa eks Kaden A Ropaminal Divpropam Polri, Agus Nurpatria hanya terdiam saat hakim mencecar soal bukti CCTV di Rumah Dinas Ferdy Sambo Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam hal ini, Agus Nurpatria menghadiri lanjutan sidang obstruction of justice kasus Brigadir Yosua atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023).

 BACA JUGA:Kabar Baik, Tingkat Kesembuhan Covid-19 Hari Ini Bertambah 471 Orang

Awalnya, Hakim Ketua Ahmad Suhel menunjukkan surat perintah penyitaan senjata api dalam kasus penembakan Brigadir Yosua.

Selanjutnya, hakim pun menanyakan terkait surat perintah pengamanan CCTV di Kompleks Polri. Agus pun menjawab surat tersebut tidak ada.

 BACA JUGA:Menteri Inggris Tunaikan Salat di Masjid Al-Aqsa

"Saya langsung ke persoalan ini dikaitkan ke saudara perintah cek dan amankan (CCTV). Kemudian saudara perintahkan si Irfan (Irfan Widianto), saudara sudah lakukan cek tapi saudara dapat info," ucap Hakim.

"Saksi pihak polres udh kami tanyakan, saat terima barang ini apakah tidak saudara buat berita acara atau tanda terima?" tanya Hakim.

Agus pun terdiam mendengar penjelasan serta pertanyaan hakim tersebut.

"Dari Polres Jakarta Selatan bilang 'ya serahkan aja tidak pakai apa-apa. Bagaimana kita akan buatkan surat terima', paling tidak ada surat ini barang dari siapa, surat barbuk diserahkan ke Polres dan menyerahkan. Sehingga Polres buat surat penerimaan. Jawaban saudara apa nih?" tanya hakim dengan suara agak tinggi.

Agus pun mengaku urusan tersebut diserahkan kepada terdakwa Irfan Widianto. Ia pun tidak tahu Irfan tidak menyerahkan surat tanda terima saat menyerahkan CCTV.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya