3. Sopir Didenda Rp5 Juta
Kepala Seksi Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Dinas LH DKI Jakarta, Yogi Ikhwan mengatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan serta memberi sanksi terhadap pengemudi truk tinja tersebut yang berinisial D.
“Pengemudi tersebut diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku yaitu denda administratif berupa uang paksa sebesar Rp5.000.000,” ujar Yogi dikutip dalam laman resmi Pemprov DKI, Rabu (11/1/2023).
4. Imbauan kepada Layanan Sedot Tinja
Kepala Seksi Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Dinas LH DKI Jakarta, Yogi Ikhwan menghimbau, agar masyarakat menggunakan layanan sedot tinja resmi dari Perumda Paljaya.
“Pengenaan sanksi ini untuk membuat jera para pelaku pembuang limbah tinja sembarangan. Diharapkan, penyedia jasa agar membuang limbah tinja di tempat yang sudah ditentukan yaitu Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) di Pulogebang dan Duri Kosambi,” kata Yogi.
(Awaludin)