4 Fakta Mobil Truk Buang Tinja Sembarangan di Jakarta, Sopir Didenda Rp5 Juta

Tim Okezone, Jurnalis
Jum'at 13 Januari 2023 07:29 WIB
Truk tinja buang sembarangan (foto: dok medsos)
Share :

SEORANG pengemudi truk tinja nekat membuang limbah sembarangan di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat, pada Senin 9 Januari 2023 lalu.

Sopir truk bernomor polisi B 9458 SO itu berhasil diamankan Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, di pool truk tinja sekitar wilayah Tebet, Jakarta Selatan, pada Selasa 10 Januari 2023.

 BACA JUGA:Breaking News! Tabung Gas Meledak di Pademangan, Satu Keluarga Jadi Korban

Berikut sejumlah faktanya:

1. Buang Tinja di Jalanan dengan Alasan Penuh

Adapun video aksi tak bertanggung jawab tersebut diunggah laman Instagram @jakarta.terkini. Tampak seorang warga yang memergoki berusaha mengejar truk tinja sambil memvideokan truk beserta kernet.

"Mobil buang tinja di jalan nih mobilnya buang tinja di jalan, alasannya kepenuhan, dipergoki langsung kabur," ucap warga dalam video.

 BACA JUGA:BNPB Serahkan Bantuan Penanganan Darurat Gempa Maluku

2. Sopir Tertangkap di Pool Tinja

 

Sopir truk bernomor polisi B 9458 SO itu berhasil diamankan Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, di pool truk tinja sekitar wilayah Tebet, Jakarta Selatan, pada Selasa 10 Januari 2023.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya