Polres Jakbar Bongkar Kasus Investasi Fiktif Waralaba, Total Kerugian Rp19,6 Miliar

Dimas Choirul, Jurnalis
Jum'at 13 Januari 2023 15:22 WIB
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce saat konpers penipuan investasi. (MNC Portal/Dimas Choirul)
Share :

Setelah polisi melakukan penyelidikan, diketahui pemilik brand Double Dipps adalah PT Sinar Harapan Abadi yang pada faktanya tidak memiliki program investasi. Artinya, kata Pasma, perbuatan yang dilakukan para tersangka merupakan fiktif.

"Jadi investasi ini fiktif, ada 15 orang korban terkumpul kerugian Rp19,6 miliar. Dana ini yang diputar tersangka seakan ada keuntungan yang ditawarkan, dan setiap waktu ini dibagikan, namun pada akhirnya semua terhenti dan terjadi macet sehingga korban membuat laporan," pungkasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka disangakakan dengan Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dengan acaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya