Karena hingga saat ini, kata dia, PD Pasar Jaya sebagai pemilik gudang penyimpanan yang dimaksudkan belum memberikan penyataan resmi, yang menerangkan dengan jelas dan terang soal beras apakah yang disimpan, dan bagaimana bisa tersimpan di gudang tersebut.
Oleh karena itu, kata dia, Relawan Perubahan meminta agar masyarakat tidak mudah terhasut, sampai ada keterangan resmi dari pihak terkait yang berwenang untuk menjelaskan.
“Kami berharap masyarakat bisa lebih jeli dalam menerima sebuah informasi, agar setiap pihak saling menghormati dan tidak asal melempar isu ke masyarakat, terlebih belum bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. Kita punya pengawas resmi yang ditunjuk untuk mengawasi laporan keuangan pemerintah pusat maupun daerah, termasuk jika ada indikasi pelanggaran di dalamnya (KPK dan BPK)," pungkasnya.
(Awaludin)