Sebagaimana diketahui, PN Lasusua memvonis Jumadil selama empat tahun penjara, Adli Nirwan tiga tahun dan seorang rekan sindikatnya bernama Arfan juga empat tahun kurungan.
Berdasarkan keterangan resmi dari pihak Polda Sultra, usai meringkus ketiga terdakwa, terdapat sembilan orang terindikasi terseret dalam kasus tersebut yang dibantu kelulusannya oleh terdakwa.
Enam orang berhasil lolos tes dengan mahar suap kepada oknum penyelenggara sebesar Rp150 juta per orang.
Terdakwa dalam aksinya menjanjikan kelulusan kepada sembilan orang tersebut dengan memasang aplikasi Zoho Asist pada komputer yang akan mereka gunakan.
Zoho sendiri merupakan software aplikasi remote access yang memungkinkan pengguna untuk mengakses komputer atau laptop dari jarak jauh dengan perangkat lain, seperti HP dan Tablet, ataupun PC.
Hingga kini, keenam oknum ASN tersebut tidak tersentuh hukum dan menikmati digaji dari negara.
(Nanda Aria)