Dalam mengusut tuntas kasus tersebut, lanjut Siju, Kejari Kabupaten Sukabumi sudah memeriksa 100 saksi. Mereka terdiri dari pejabat Dinkes Kabupaten Sukabumi, Bank BJB dan para pengusaha.
Dan hari ini, beberapa perusahaan sudah menitipkan uangnya sebagai itikad baik penyelesaian kewajiban kepada pihak Bank BJB Cabang Palabuhanratu.
Kami dari Kejari Kabupaten Sukabumi terus berupaya untuk penyidikan yang berkualitas dengan mengupayakan pengembalian terhadap kerugian negara yang ditimbulkan dari tindak pidana terbitnya SPK fiktif pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi," ujar Siju.
(Angkasa Yudhistira)