Polisi: Satu Pelaku Pembunuhan Anak untuk Dijual Organ Tubuhnya Sudah Dewasa

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Sabtu 14 Januari 2023 03:00 WIB
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Share :

Terkait temuan itu, Lando mengatakan berkas akan dipisah (split) begitu juga masa penahanannya.

"Penerapan hukuman tentu berbeda, berkasnya dipisah. Untuk masa penahanan kalau anak tujuh hari, dan bisa diperpanjang delapan hari sesuai Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang Peradilan Anak apabila belum P21 (rampung) ," tuturnya kepada wartawan.

"Apabila sudah dewasa masa penahanannya 20 hari, dan bisa diperpanjang 40 hari, selama berkas belum dirampungkan atau P21 dari 20 hari penahanan pertama," jelasnya.

Kompol Lando mengatakan keduanya saat masih di tahan di Satuan Reskrim Polrestabes Makassar karena belum 15 hari. Selain itu, pelaku anak dibawa umur akan dibawa ke rumah aman untuk pemulihan psikologi. Soal hasil visum dan tes psikologi masih ditunggu.

"Hasil visum akan diberikan ke penyidik, tidak bisa dibuka umum karena belum keluar, nanti diserahkan penyidik. Begitupun hasil psikologis dari Bagian Psikolog Polda Sulsel juga belum ada kesimpulan, masih dalam proses," ujarnya.

Pengakuan Orangtua Pelaku

Di tempat terpisah, orangtua MF pasangan Daeng Ambo dan Yasse mengaku kaget atas perbuatan anaknya.

"Kami tidak tahu sama sekali ada apa ini, anak ku dijemput polisi. Baru tahu di kantor polisi, saya tidak tahu apa yang diperbuat, di kantor polisi baru diberitahu culik anak-anak dan membunuh," kata Ambo yang terlihat linglung usai diperiksa polisi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya